Banyak Regulasi Mengatur, Pertambangan di Wawonii Tidak Menyalahi Aturan
KONAWE KEPULAUAN – Beberapa regulasi menyatakan memperbolehkan adanya kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Wawonii yang menjadi wilayah administratif Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut disampaikan Advokat yang juga putra daerah dari Pulau Wawonii, Marlion menanggapi isu pelarangan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil
termasuk yang menjadi sorotan di Pulau Wawonii.
“Banyak regulasi yang mengatur soal itu. Mulai dari Keputusan Menteri ESDM, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara dan juga Undang-undang,” jelas Marlion dalam keterangan persnya yang diterima HaloSultra.com, Sabtu (14/1/2023).
Dijelaskannya, pertama, di sektor ESDM, yang mengatur wilayah pertambangan di Sultra, disebutkan secara jelas melalui Keputusan Menteri ESDM No. 104.K/MB.01/MEM.B/2022 bahwa Pulau Wawonii, termasuk dalam wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan.
Kedua, dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 pun disebutkan bahwa wilayah usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara berada di setiap kabupaten atau kota.
“Jika kita melihat pada peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pertambangan dapat dilakukan di Pulau Wawonii ini,” jelas konsultan pertambangan ini.
Ditambahkannya, selama ini banyak orang yang menafsirkan secara sempit Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007, yang selalu menjadi dasar untuk menolak kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Padahal, pada pasal 35 huruf k di Undsng-undang Nomor 27 Tahun 2007 tersebut menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan dilarang apabila secara teknis atau ekologis, sosial dan budaya, menimbulkan kerusakan, pencemaran atau merugikan masyarakat sekitar.
Sehingga apabila suatu kegiatan pertambangan tidak menimbulkan berbagai dampak negatif dimaksud maka kegiatan pertambangan dapat dilakukan. Terlebih lagi apabila kegiatan pertambangan tersebut justru membawa banyak dampak positif bagi masyarakat dan negara, perekonomian sekitar mulai bertumbuh, penyerapan tenaga kerja serta berbagai manfaat sosial ekonomi lainnya di masyarakat.
Hal senada halntersebut, La Ode Dedi Ahmad, Advokat yang saat ini tinggal di Wawonii menuturkan, apabila perusahaan pertambangan patuh terhadap hukum yang berlaku, maka tidak akan timbul kerusakan, pencemaran, dan kerugian. Maka perusahaan pertambangan seharusnya dapat diberikan ruang untuk melaksanakan kegiatannya.
“Pertambangan yang patuh hukum dan terbukti tidak menimbulkan kerusakan, pencemaran atau dampak negatif lainnya seperti yang dijelaskan pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 pasal 35 huruf k, sudah seharusnya diperbolehkan untuk menambang,” jelas Dedi. **
Tinggalkan Balasan