BOMBANA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) meninjau langsung lokasi longsor di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Almhariq di Kabaena pada Sabtu (20/6/2026).
Empat orang anggota Komisi III DPRD Sultra didampingi oleh tim dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Inspektorat Tambang, Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana.
Dari hasil tinjauan tersebut, anggota DPRD Sultra membenarkan terjadinya longsor di lokasi PT Almhariq namun belum sampai pada titik sumber mata air yang di gunakan oleh masyarakat.
Suwandi Andi salah satu anggota Komisi III mengatakan, yang menjadi kekhawatiran warga adalah longsor susulan.
“Kami sudah melihat langsung, memang ada pipa saluran air yang rusak pada saat longsor, namun itu sumber air yang dikomersilkan dan sudah diperbaiki. Sementara sumber mata air warga berjarak 500 meter dibawah lokasi longsor dan masih dalam keadaan normal,” ungkapnya.
Lanjutnya, meski tidak terdampak namun solusi terbaik atas pencegahan longsor susulan apabila curah hujan tinggi kembali terjadi tetap harus ada.
“Sejak terjadinya longsor pihak perusahaan telah berupaya melakukan perbaikan. Bahkan sebelumnya juga sudah dibuatkan Check Dam, meskipun belum mampu menahan material longsor,” unjarnya.
DLH Kabupaten Bombana, yang diwakili oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Naafia mengaku jika sampai saat ini sumber mata air masih dalam keadaan normal.
“Letak sumber mata air warga jaraknya kisaran 500 meter di bawah lokasi longsor. Namun secara kasat mata sumber mata air tersebut masih dalam keadaan normal, tidak ada perubahan warna. Nah kalau untuk memastikan bahwa mata air tercemar seperti yang disebut-sebut oleh warga harus diuji dilaboratorium,” ucapnya.
Sementara itu, pihak Inspektur Tambang Abdul Syukur menyarankan agar perusahaan melakukan dua aspek pembenahan yakni penanggulangan dan pembenahan sumber dampak.
“Berdasarkan Permen ESDM nomor 17 tahun 2025, perusahaan yang belum mengantongi RKAB bisa melakukan kegiatan berupa pemeliharaan
dan atau perawatan serta pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Namun untuk kegiatan lain seperti produksi pengembangan atau konstruksi itu belum bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Camat Kabaena, Agus Salam, sangat berharap ada solusi terbai, agar tidak mencapai pada titik rawan, khususnya sumber air masyarakat.
“Kami pada dasarnya sangat berharap agar hasil tinjauan ini bisa menghasilkan solusi terbaik,” tutupnya.
***






