Pemerhati Sosial Dukung Pembentukan Pansus Oleh DPRD Wakatobi
WAKATOBI – Pemerhati Sosial Sarjono Amsan, pemesanan dengan Tuntutan Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) untuk mendesak DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan pelanggaran terhadap sistem yang tentu saja bisa menjadi pelanggaran.
Menurut dia, Pansus itu sudah menukik pada hak anggota DPR yaitu interpelasi atau angket. Sesuai urutannya, maka DPR boleh mengajukan dulu interpelasi atau hak bertanya anggota dewan. Karena tidak terlalu rumit untuk mengetahui ada pelanggaran atau tidak.
Oleh sebab itu awalnya ia mengusulkan, agar ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan gugatan, sehingga DPRD menemukan dan yakin ada kesalahan jika dilanjutkan dengan Hak Menyatakan Pendapat.
Jika DPRD mengetahui bahwa menemukan pelanggaran Undang-undang, maka final dari semua itu adalah maju ke MA sebagai pemutus akhir. Sehingga bisa terjadi pemakzulan atau impeachment,” ujar Sarjono Amsan, Minggu, 3 April 2022.
Lanjutnya, untuk memperkuat itu, maka keputusan pengadilan menjadi penting selain Hak Menyatakan Pendapat DPRD. Sehingga MA memiliki landasan hukum yang kuat untuk memutuskan.
Sambil PTUN jalan Pansus interpelasi sudah bisa berjalan dengan menggunakan rekomendasi KASN.
Usulan Pansus ini menarik untuk menguji apakah kebijakan Bupati sesuai Undang-undang atau tidak. Jadi ada dua jalur yang digunakan, jalur hukum dan jalur politik. Muaranya, jika memang benar ditemukan, apalagi itu masif maka pertimbangan, bahwa masalah ini menyangkut kepentingan masyarakat luas akan lebih mudah diputuskaan.
Apalagi belakangan ditambah dengan kabar pencopotan perangkat desa yang kabarnya cukup luas. Sehingga banyak hal yang bisa dilakukan dengan “kehilangan pekerjaan” bagi banyak orang sebagai masalah kemanusiaan.
Penggunaan Hak DPRD juga akan memperkuat posisi Dewan sehingga keberimbangan kekuasaan akan terjaga. ia berpendapat bahwa, inti demokrasi itu adalah distribusi kekuasaan yang menyebabkan keseteraan kekuasaan lembaga negara.
Saya menduga ada upaya menganggap remeh DPRD oleh eksekutif, sehingga kebijakan bisa amburadul begini. Eksekutif seperti tanpa pengawasan utama mengeluarkan kebijakan, DPRD harus memperkuat diri sehingga jargon perubahan itu diambil alih oleh DPRD. Maka sekarang DPRD maksimal menjalankan fungsi pengawasannya. Sehingga justru perubahan yang terjadi di DPRD Itu intinya,” kata Sarjono.
Selain itu, mantan Anggota DPRD Dapil Binongko Abdul Gani Syukur juga menyampaikan, agar DPRD segera membentuk Tim Pansus sebagai wujud respon terhadap seluruh aspek penyelenggaraan pemerintah yang merugikan ASN, dan secara tidak langsung berdampak kepada masyarakat.
Semoga Pansus terbentuk sebagai wujud respons DPRD Wakatobi terhadap aspirasi KPJ, juga dalam pelaksanaan fungsi pemantauan DPRD terhadap seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya SK Bupati tentang pemmutasian ASN lingkup Pemda Wakatobi yang kolaboratif itu, ” ungkap Abdul Gani Syukur.
Tinggalkan Balasan