KENDARI – Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan wewenang pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan penerbita. Rencana Anggaran Biaya PT Toshida Indonesia, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (14/2/2022).

Tiga terdakwa, yaitu mantan Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra, Yusmin; mantan Plt Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Buhardiman; dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam aduannya berdasarkan fakta dan perannya masing-masing, dituntut dengan dakwaan berbeda, Yusmin dengan pidana 10 tahun penjara, Buhardiman 9 tahun dan Umar 13 tahun penjara.

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa.

Majelis Hakim menyatakan, mantan Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sultra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan JPU.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.

“Kejati Sultra melalui tim JPU melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (18/2/2022).

Dikatakan Dody, pihaknya akan mendaftarkan pengajuan kasasi tersebut dan segera menyusun memori kasasi.

“Nanti di memori kasasi itu akan dimasukkan apa-apa yang menjadi permohonan dari tim JPU,” katanya.

Selanjutnya, sisa menunggu hakim yang ditunjuk Mahkamah Agung untuk memeriksa berkas perkara ketiga terdakwa tersebut.

“Jadi, kami hanya bisa tinggal menunggu putusan kasasi itu, apakah putusan itu menguatkan dari PN Tipikor Kendari ataukah sebaliknya menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut bersalah sesuai dengan dakwaan JPU,” demikian Dodi.