KONAWE – Polsek Meluhu mengamankan seorang pemuda beinisial S warga Desa Larowiu, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, tersangka pencurian alat elektronik jenis handphone disebuah hotel di Unaaha, Selasa (15/2/22) sekira pukul 01.30 Wita.

Kapolsek Meluhu, Ipda Suleman mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan pengaduan masyarakat atas nama Rendi Hermawan tanggal 31 januari 2022.

“Atas pengaduan masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka disebuah hotel di Unaaha,” ujar Suleman saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Selasa (15/2/2022).

Tersangka S diamankan atas dugaan pencurian 6 unit handphone di wilayah Kecamatan Meluhu.

“Tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali dirumah warga di wilayah hukum Meluhu,” ungkapnya

Kapolsek Meluhu menyebut modus pelaku melakukan aksinya yaitu dengan memasuki rumah warga diwaktu Subuh atau saat korban sedang terlelap istrahat.

“Untuk di lakukan pengembangan dan proses hukum Tersangka beserta barang bukti dibawa dipolres Konawe,” bilangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti curian telah diamankan di Markas komando (Mako) Polres Konawe. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara 7 tahun.