KONAWE – Sebanyak 14.660 batang rokok ilegal disita Bea Cukai Kendari dengan perkiraan nilai jual barang sebesar Rp 20.587.600.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, rokok ilegal yang disita merupakan hasil operasi pasar di Kecamatan Morosi dan Kecamatan Laosu, Kabupaten Konawe yang digelar selama tiga hari, pada 7 Februari hingga 9 Februari 2022.

Baca Juga:  56 Peserta Lulus Seleksi SIP Angkatan 54 Polda Sultra

Lanjut Purwatmo, dari hasil sitaan rokok ilegal itu, perkiraan kerugian negara bersumber dari pajak sebesar Rp 10.970.000.

“Dalam operasi pasar ini dilakukan kegiatan pengecekan rokok–rokok yang beredar atau dijual di pasaran, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Cukai,” ujar Purwatmo di Kendari, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:  Polda Sultra Berangkatkan 3 Casis SIPSS 2025 Ikuti Seleksi Tingkat Pusat

Dalam operasi pasar ini juga dilakukan sosialisasi ke toko, kios dan pasar untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, mengenai perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal.

“Dari operasi pasar yang berlangsung selama tiga hari ini telah dilakukan penindakan,” jelasnya.