Lokakarya Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi, Sekda Sultra Tekankan Hal Ini
KENDARI – Dalam rangka meminimalkan kasus tindak korupsi pada pemerintahan desa di Sulawesi Tenggara (Sultra) maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desas (DPMD) menggelar lokakarya perluasan percontohan desa anti korupsi pada Senin (18/11/2024) malam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya peningkatan pemahaman dan kemampuan kepala desa, terkait pengelolaan keuangan di desa tersebut dibuka oleh Sekda Sultra, Asrun Lio mewakili Pj Gubernur.
Dalam kegiatan tersebut, turut menghadirkan para pihak berkompeten termasuk diantaranya KPK RI melalui virtual.
Mengawali sambutannya, Sekda Sultra menjelaskan, desa merupakan unsur pmerintahan terdepan di Indonesia termasuk di Sultra, dimana desa memiliki wilayah dan masayarakat yang berhak mengatur sistem pemerinthannya, sesuai dengan ketentuan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sekda Sultra mengatakan, sejak lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pemerintah, negara telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pemerimtah desa, diantaranya pemeberian kewenagan kepada desa yang diikuti dengan transfer dana desa yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur serta pembangunan masyarakat desa itu sendiri.
Dia melanjutkan, untuk Tahun 2024 saja sesuai dengan pasal 14 UU APBN tahun 2024, dana desa dialokasikan sebesar Rp71 triliun, dengan rincian Rp69 triliun untuk APBDES induk, sedangkan Rp2 triliun akan ditambahkan bagi desa dengan kategori kinerja terbaik.
“Hal ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk membangun desa sebagai fondasi awal pembangunan daerah bahkan nasional,” ujarnya seperti dikutip dari laman PPID Utama Provinsi Sultra.
Sekda mengatakan lagi, besarnya alokasi anggaran yang ditermia oleh pemrintah desa setiap tahun, tentunya memberikan peluang bagi desa untuk berinovasi dalam meningkatkan dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki.
Namun tentunya, anggaran tersebut juga harus bisa digunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik mungkin, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Tantangan yang dihadapi pemerintah desa saat ini yaitu, bagaimana menyusun perencanaan dan mengelola anggaran tersebut dengan efektif dan efisien. Faktanya saat ini bahwa sebagaia besar desa di Indonesia belum memanfaatkan dana yang dikelola dengan baik dan berdasarkan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.
Tantangan lain, kata Sekda, terkait pengelolaan keuangan desa adalah kurangnya kompetensi dan kesadaran pemerintah desa yang ada saat ini, seperti diketahui bersama bahwa di Sultra saat ini masih terdapat kurang lebih 40 persen kepala desa yang hanya berpendidikan setingkat SLTA, sehingga kemampuan dalam memahami mekanisme pengelolaan keuangan desa sangatlah rendah.
“Selain itu masih banyak pemerintah desa yang menganggap seolah-olah dana desa itu adalah milikinya sendiri, sehingga bebas menggunakannya sesuai keinginannya. Tentu berbagai tantangan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, untuk dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi kepala desa dan aparaturnya agar tidak salah dalam mengelola keuangan desa,” tuturnya.
Sekda menuturkan jika korupsi merupakan tindakan yang dilakukan seseorang dalam jabatannya sebagai pejabat publik, untuk menambah harta kekayaannya sendiri atau kelompoknya, yang menyebabkan adanya kerugian negara.
“Korupsi jika dilakukan oleh seorang kepala desa ataupun perangkatnya akan sangat merugikan bagi pembangunan dan pemberdayaan masayarakat desa, sehingga dapat menghambat perkembangan suatu desa, sebagai perwakilan pemerintah pusat didaerah yang di amanahkan dalam undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah provinsi sulawesi tenggara berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa,” ucapnya lagi.
Dia melanjutkan, termasuk melakukan upaya pecegahan korupsi di tingkatan pemerintah desa. Lokakarya perluasan dan percontohan desa anti korupsi yang dilaksanakan saat ini, merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah provinsi dalam rangka mendukung langkah strategis KPK untuk menjaga agar pemerintah desa di Sultra terhindar dari tindakan korupsi.
“Kami sangat mengharapkan pemahaman dan pengetahuan tentang pencegahan korupsi bagi pemerintah desa yang saudara dapatkan melalui lokakarya ini, agar dapat diteruskan ke pemerintah desa di wilayah saudara, sehingga kedepannya tidak ada lagi kepala desa yang terjerat kasus korupsi,” pesannya.
Dia juga mengajak semua pihak untuk terus bersama dalam mengawasi dan membina desa, agar bisa mewujudkan Sultra yang maju melalui peningkatan kualitas kerja pemerintah desa yang bebas korupsi.
**
Tinggalkan Balasan