JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyebutkan dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN itu pihaknya memanggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

Tak hanya Rusman Emba, tim penyidik juga memeriksa pihak swasta, Budi Susanto dan Teller Smartdeal Money Changer, Widya Lutfi Anggraeni Hertesti.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Ali Fikri juga menyebutkan empat orang lainnya yang akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.

Para saksi yang bakal diperiksa itu ialah Direktur PT Muria Wajo Mandiri, Mujeri Dachri Muchlis yang juga suami Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur, Kepala Bappeda Litbang Koltim periode 2016-2021, Mustakim Darwis.

Selanjutnya Staf Bangwil Bappeda Litbang Koltim, Harisman, dan honorer di Bagian Umum Pemkab Koltim, Hermawansyah.

Dalam pengembangan kasus tersebut, kata Ali Fikri, KPK juga memeriksa Andi Merya Nur selaku Bupati Koltim tahun 2021-2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari,” ujarnya.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, kata Ali Fikri, diduga ada keterlibatan pihak lain baik selaku pemberi mau pun penerima dalam dugaan suap perkara ini.

“Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan mau pun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan,” katanya.

“KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penangangan perkara ini,” tandasnya.