Jelang Putusan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, AJI Kendari dan IJTI Sultra Gelar Aksi Solidaritas
KENDARI – Jelang putusan atas kasus kekerasan jurnalis Tempo Nurhadi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama Aliansi Jurnalis Televesi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (12/1/2021).
Ketua AJI Kendari, Rosniawanti Fikri mengatakan, aksi solidaritas ini menyerukan agar majelis hakim menjalankan peradilan yang seadil-adilnya dan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap dua terdakwa
penganiaya jurnalis Nurhadi.
“Tuntutan itu tidak lepas dari kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Olehnya itu, jurnalis yang bekerja mewakili publik untuk memperoleh hak atas informasi, perlu dijaga dan dilindungi,” jelas Rosniawanti dalam orasinya.
Pihaknya juga menyerukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Aparat penegak hukum yang tahu punya kewenangan menenegakkan supremasi hukum, sungguh sangat disayangkan bisa terlibat dalam kasus ini,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik hak atas informasi dilindungi undang-undang. Aparat kepolisian serta pihak-pihak lain mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan.
Ia juga meminta, kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menyelesaikannya, bukan menempuh jalur lain. Apalagi dengan aksi kekerasan, seperti kasus yang dialami Jurnalis Nurhadi,
“Jurnalis membantu membongkar korupsi dan ketidakadilan. Dan sudah sepatutnya terus memperjuangkan kebebasan pers. Kasus Nurhadi menjadi momentum kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia agar pelaku kekerasan mendapatkan seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sidang kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi memasuki babak akhir. Hari ini Rabu 12 Januari 2022 sidang putusan terhadap dua terdakwa yang merupakan oknum polisi yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Firman Subkhi.
Sebelumnya JPU menuntut dua polisi aktif tersebut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar restitusi pada korban serta saksi.
Tinggalkan Balasan