Sekda Sultra Hadiri Rakor Pembahasan PSN Kawasan Industri ASPIRE Stargate Konut
JAKARTA – Pemerintah pusat saat ini terus melakukan pemantauan dan dukungan terhadap percepatan penyediaan Proyek Strategis Nasional (PSN) termasuk yang ada di wilayah Sulawesi Tenggra (Sultra).
Berangkat dari hal tersebut, Pemprov Sultra bersama Pemkab Konawe Utara (Konut) memenuhi undangan Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk rapat koordinasi bersama guna membahas PSN Kawasan Industri ASPIRE Stargate (ASPR) Kabupaten Konut, Rabu (16/10/2024).
Dalam rakor bersama, Pj Gubernur yang diwakili oleh Sekda Sultra, Asrun Lio serta turut mendampingi, Kepala Bappeda Sultra, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra, Kabid Bappeda Sultra, Sekda Konut, Kepala Bappeda Konut, Kepala Dinas Perindag Konut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Konut, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Konut.
Sedangkan pemerintah pusat, dari Sekretariat Kabinet yakni Asisten Deputi Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan, kedua Asisten Deputi Pengembangan Wilayah dan Usaha. Dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yakni Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan selaku Sekretaris Tim Pelaksana Harian KPPIP. Dari Kementerian Perindustrian yakni Sekretaris Direktorat Jenderal KPAII dan Direktur Perwilayahan Industri.
Selanjutnya, dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yakni Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba. Dan Direktur Teknik dan Lingkungan, Ditjen Minerba.
Kemudian, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL). Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan. Serta Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan.
Dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yakni Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional yakni Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni Direktur Perencanaan Ruang Laut. Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktur Bina Penataan Bangunan. Tak lupa, Kadiv PMO Kawasan Kemenko Perekonomian. Serta dari unsur badan usaha Sultra.
Sekda Sultra menerangkan, rakor bersama tersebut dalam rangka menjalankan mandat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
“Perhatian pemerintah pusat kepada daerah Sultra cukup besar. Hal ini bisa dilihat melalui banyaknya Program Strategis Nasional atau PSN yang peruntukan bagi daerah kita, termasuk PSN Kawasan Industri dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat Sultra,” terangnya seperti dikutip dari laman PPID Utama Provinsi Sultra.
Sekda Sultra menerangkan, dalam rakor bersama tersebut pemerintah daerah memberikan penjelasan terkait perkembangan pelaksanaan PSN di Bumi Anoa, termasuk PSN Kawasan Industri ASPIRE Stargate (ASPR) yang berada di Kabupaten Konut.
Mulai dari pembahasan dasar hukum, bagaimana Kawasan industri dan PSN, sebaran termasuk profil kawasan industri di Sultra, hingga persyaratan kawasan industri.
“Kami selaku pemerintah daerah, pada prinsipnya selalu mendukung adanya investasi di Sultra. Selama itu memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat dan daerah. Agar tidak menghambat pembangunan dan menimbulkan permasalahan di lapangan, maka rencana pembangunan, seperti smelter dan Kawasan industri harus memperhatian RTRW kabupaten dan Sultra serta RPIP dan RPIK,” ucap Sekda.
Dalam kesempatan itu juga, Sekda Sultra mengharapkan pula komitmen perusahaan untuk menyediakan lahan di Kawasan industri, baik itu bagi kegiatan industri kecil dan menengah, sesuai amanat PP 142 Tahun 2015 tentang kawasan indutri. Guna mendorong ekonomi daerah, maka diharapkan juga keterlibatan Perusda dalam kegiatan industri.
“Terkait proses pembangunan industri, kami harap agar dapat menggunakan bahan material pembangunan yang berasal dari Sultra, serta meggunakan pekerja lokal yang lebih besar lagi, sehingga meggerakan ekonomi masyarakat,” pesannya.
Sekda Sultra melanjutkan, memperhatikan Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 552.1/1699, pada poin 3 menjelaskan bahwa dalam rangka menjaga infrastruktur jalan umum serta kenyamanan masyarakat di sekitar indutri besar, maka pabrik smelter maupun di sekitar lokasi pertambangan, diimbau untuk menggunaan jalan khusus atau menggunakan sarana transportasi laut pada proses pengangkuan material pabrik maupun kegiatan distribusi perdagangannya.
“Banyak harapan-harapan kita, termasuk penyerapan tenaga kerja lokal daerah pada industri smelter lebih diprioritaskan. Selain itu, dalam rangka peningkatan kesejahtreaan masyarakat dan daerah, diharapkan dapat memaksimalkan pemberian bantuan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Sehubungan dengan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH), serta untuk kepentingan pendataan, agar dapat melakukan pelaporan kegiatan impor kepada pemerintah daerah, seperti alat berat, mesin pabrik, maupun barang-barang lainnya, apa bila terdapat kegiatan impor,” pinta Sekda Sultra pada pertemuan tersebut.
Sekda menjelaskan, untuk diketahui Kawasan Industri adalah Kawasan tempat Pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. Sedangkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“15 arahan PSN di Provinsi Sulawesi Tenggara, 13 diantaranya sektor industri yakni 5 pembangunan kawasan industri dan 5 pembangunan industri smelter sehingga memerlukan alokasi ruang yang besar dan terintegrasi dengan infrastruktur pendukung seperti terminal khusus/umum, air bersih, pemukiman dan lain-lain,” katanya lagi.
**
Tinggalkan Balasan