Pemprov Genjot Pembangunan Mal Pelayanan Pablik di Sultra
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menggenjot pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di kabupaten/kota di Sultra.
Pembangunan Mal Pelayanan Publik di daerah sangat penting dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses layanan publik.
Di Sulawesi Tenggara, baru terdapat empat Mal Pelayanan Publik yakni di Kabupaten Bombana, Kota Kendari, Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka yang belum lama telah melakukan soft launcing.
Disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Isra Alnur bahwa pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap pemerintah daerah, dalam hal ini DPMPTSP Sultra.
“Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian kita bersama, agar regulasi dan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dapat kita jalankan dengan baik di daerah, terutama pada DPMPTSP,” kata Isra dalam penyampaiannya, Rabu (23/5/2024) lalu.
“Beberapa kabupaten/kota saat ini masih dalam tahap konstruksi dan masih ada juga yang belum ada sama sekali progres pembangunan MPP,” ungkapnya.
Pembentukan MPP ini, kata Isra, menjadi salah satu konsen Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Anda Budhi Revianto, karena Sulawesi Tenggara masih tertinggal dibandingkan provinsi lain dari jumlah MPP yang telah tersedia.
“Ketersediaan MPP menjadi sangat penting demi tersedianya pelayanan publik yang terpusat di satu tempat, sehingga memudahkan masyarakat untuk dapat mengakses pelayanan publik,” katanya.
Isra Alnur juga menjelaskan, dengan segala keterbatasan pemerintah daerah, perlu untuk mensiasati agar setiap kabupaten/kota dapat merealisasikan pembentukan MPP.
“Selain terkait infrastruktur penunjang, kita juga perlu menyediakan SDM yang memadai untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP,” jelasnya.
Isra Alnur juga menekankan agar DPMPTSP perlu memperhatikan ketersediaan jumlah pegawai yang bertugas di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan.
“Selain itu, perlu membekali petugas-petugas pelayanan dengan kemampuan yang memadai, sehingga penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dapat berjalan dengan baik, khususnya 17 kabupaten/kota di sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
****
Tinggalkan Balasan