KENDARI – Kabar baik untuk masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Pemerintahan Andi Sumangerukka dan Hugua, baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 100.3.3.1/170 tahun 2025.

Pergub ini mengatur terkait kebijakan meringankan beban masyarakat, dengan menghapus denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

Kebijakan ini mulai berlaku Rabu, 9 April 2025, hingga Sabtu, 31 Mei 2025.

Program ini juga mencakup penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya secara khusus untuk pelajar dan mahasiswa program S1.

“Ini adalah kebijakan Bapak Gubernur Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka untuk memberikan keringanan PKB kepada seluruh warga Sultra,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahidin, dalam keterangan resminya, Rabu (9/4/2025).

Mujahidin menyebut, program ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Sultra terhadap beban masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, agar mereka dapat lebih fokus pada pendidikan tanpa terbebani urusan pajak kendaraan bermotor.

Adapun syarat pengurusan penghapusan ini antara lain KTP, STNK asli, BPKB atau fotokopinya, serta surat kehilangan dari kepolisian jika STNK hilang. Khusus untuk pelajar dan mahasiswa, wajib menyertakan fotokopi kartu pelajar/kartu mahasiswa S1 yang sesuai dengan KTP dan data kepemilikan kendaraan, serta surat keterangan aktif belajar dari sekolah atau kampus.

Program ini diselenggarakan oleh Bapenda Provinsi Sultra bekerja sama dengan Bank Sultra, Jasa Raharja, Samsat, SIGAP (Samsat Digital Nasional), dan Ditlantas Polda Sultra.

Masyarakat dapat mengurus langsung di Kantor Bersama Samsat terdekat di seluruh wilayah Sultra. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi Bapenda di bapenda.sultraprov.go.id atau call center di nomor 081140205527.

**