FGD DPMPTSP Sultra: Penanganan Pengaduan Masyarakat Terhadap Layanan Perizinan dan Non Perizinan
KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), yang melibatkan perwakilan DPMPTSP kabupaten/kota se-Sultra sebagai peserta, pada Kamis 2 Mei 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan demi terus mewujudkan dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik terkait penanganan pengaduan masyarakat terhadap layanan perizinan dan non perizinan semester I dan II Tahun 2024.
Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan melalui penyelesaian pengaduan yang cepat dari penyedia layanan, dalam hal ini instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Segala bentuk, maupun aduan yang disampaikan masyarakat pada suatu instansi merupakan sebuah koreksi untuk perbaikan pelayanan itu sendiri kedepannya. Untuk itu, pemerintah membutuhkan strategi penanganan pengaduan, dalam rangka peningkatan pelayanan publik,” kata Parinringi.
Dalam penyampaiannya, Parinringi menyebutkan bahwa saat ini kondisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara, belum menunjukkan kondisi pengelolaan yang efektif dan terintegrasi.
Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial, dan terkoordinir serta terintegrasi dengan baik.
“Hal ini menyebabkan pengelolaan pengaduan tidak efektif dan tidak efisien. Misalnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, yaitu suatu subtansi pengaduan diselesaikan oleh beberapa organisasi penyelenggara,” katanya
“Sebaliknya, bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan masing-masing organisasi penyelenggara beranggapan bahwa subtansi pengaduan bukan menjadi bidang tugasnya,” sambungnya.
Parinringi mengatakan, pengaduan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam menyelenggarakan dan upaya peningkatan pelayanan publik, sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa instansi pemerintah wajib menyediakan unit pengaduan pelayanan publik.
“Kehadiran SP4N yang merupakan platform nasional aplikasi Lapor, diharapkan memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Di Tahun 2019, Ombudsman RI mendorong pelayanan publik yang lebih baik diseluruh lembaga, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melekat di pemerintah daerah (Pemda),” katanya.
****
Tinggalkan Balasan