KUPP Molawe Hentikan Aktivitas Jetty II PT Cinta Jaya
KONAWE UTARA – Setelah mendapat banyak sorotan dari berbagai pihak. Kali ini Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe angkat bicara mengenai aktivitas Jetty II milik PT Cinta Jaya di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kepala KUPP Molawe, Abdul Faisal Pontoh mengatakan, kegiatan bongkar muat ore nikel yang dilakukan di Jetty II PT Cinta Jaya, belum memiliki izin. Akibatnya Jetty II yang tak ada persetujuan beraktivitas tersebut dihentikan oleh KUPP Molawe.
“Iya, benar, (dihentikan) berkaitan dengan legalitas Jetty II (PT Cinta Jaya). Surat (penghentian) kita tertanggal 1 Agustus 2022,” ujar Abdul dikonfirmasi HaloSultra.com, Kamis (11/8/2022).
Penghentian tersebut lanjut Abdul Faisal, dikarenakan PT Cinta Jaya belum melakukan laporan serta tak mengantongi izin Jetty II yang dibangun tetapi sudah dioperasikan.
“PT Cinta Jaya belum mengusulkan penyesuaian atau revisi izin jetty yang dibangun, sementara sudah dioperasikan,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, akan mengundang pihak PT Cinta Jaya untuk diberikan arahan maupun petunjuk KUPP Molawe.
“Dalam waktu dekat kami akan mengundang manajemen PT Cinta Jaya untuk diberi arahan dan petunjuk,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, PT Cinta Jaya saat ini memiliki dua jetty. Jetty I memiliki izin dan telah ditingkatkan menjadi Terminal Khusus, namun jetty dua tak memiliki izin yang jelas.
“Iya, jetty satu sudah ada izin, malah mereka sudah tingkatkan menjadi Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum sementara. Cuma menambah jetty (Jetty II) tidak melapor ke kami, padahal itu wajib memberitahukan agar dilakukan revisi atas izinnya,” pungkasnya. **
Tinggalkan Balasan