Terkait Dana PEN, KPK Didesak Periksa Kembali Bupati Muna
JAKARTA – Bahwa dalam persidangan, sesuai dengan kesaksian Kepala Divisi (Kadiv) Pinjaman Daerah PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), Erdian mengatakan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba pernah melakukan upaya suap terhadap dirinya.
Dugaan suap Bupati Muna itu diduga terkait pengurusan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna.
Hal itu disampaikan oleh Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara-Jakarta (FAMHI Sultra-Jakarta) dalam aksi demonstrasinya di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Senin (1/8/2022).
“KPK RI harus segera memanggil dan memeriksa kembali Bupati Muna untuk yang ke dua kalinya berdasarkan kesaksian saudara Erdian itu,” kata Korlap Aksi, Viktor dalam orasinya.
Dikatakannya, kesaksian Erdian tersebut dapat menjadi dasar untuk KPK kembali memanggil dan memeriksa Bupati Rusman Emba.
“Berdasarkan fakta diatas maka kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Diketahui KPK RI telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, Senin (20/6/2022).
Rusman Emba diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya lantaran Rusman Emba tak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Rabu (15/6/2022) sebelumnya.
Selain diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, penyidik juga melakukan pemeriksaan terkait pengajuan dana PEN Kabupaten Muna.
“La Ode Muhammad Rusman Emba (Bupati Muna) didalami terkait dengan pengajuan dana PEN bagi Kabupaten Muna,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).**
Tinggalkan Balasan