KENDARI – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari berhasil meringkus Radiman Mataang (55) seorang terpidana kasus penipuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan Radiman Mataang (55) dilakukan di Perumahan BTN Bumi Arung, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Kamis (28/7/2022) sekira pukul 14.30 WITA.

Sebelumnya, terdakwah merupakan terduga mafia tanah puluhan hektare di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

DPO Radiman Mataang oleh Kejari Kendari, dalam rangka dieksekusi berdasarkan anar putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 44/Pid.B/2021/PN Kdi.

Dalam amar putusan di PN Kendari, terdakwah Radiman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dia juga dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan.

Barang bukti yang memberatkan dalam putusan tersebut berupa, satu lembar tanda terima uang senilai Rp24 juta, satu lembar kuitansi senilai Rp74 juta, satu rangkap mutasi rekening bank atas nama Muh Rusmin Liga, satu rangkap salinan SHM atas nama Muh Rusmin Liga Nomor 00478, dan satu rangkap SHM milik Muh Rusmin Liga bernomor sertifikat 00481.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Najamuddin Arifin menjelaskan, bahwa pelaku ditetapkan DPO karena mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali.

“Jadi 3 kali kita panggil sejak Maret 2021, yang bersangkutan tidak pernah datang, setelah itu dibuatlah nota dinas untuk penetapan DPO, bahwa yang bersangkutan itu termasuk dalam daftar pencarian orang, jadi kami bantu telusuri dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Bustanil saat diwawancara oleh awak media di ruangan kerjanya, Kamis (28/7/2022).

Dijelaskannya, setelah diproses di Pidum, yang bersangkutan langsung di antar ke Rutan, untuk menjalani pidananya sesuai dengan putusan pengadilan.**