KENDARI – Dari lima orang pelaku pemerkosaan seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) berhasil diungkap.

Tiga diantaranya berhasil diciduk, mereka adalah LR (25), IR (15), dan AY (15). Sementara HD dan AJ masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Buton Utara (Butur).

“Dalam penangkapan itu kami bekerja sama dengan Buser Satreskrim Buton Utara bahwa pelaku terindikasi di desa Wantulasi,” kata Fitrayadi kepada HaloSultra.com di Kendari, Senin (25/7/2022).

Dijelaskannya, kronologi kejadian bermula ketik salah seorang dari lima pelaku mengajak korban untuk ngumpul bersama disuatu tempat.

Pelaku LR kemudian menyuruh kedua rekannya membeli minuman keras (Miras), usai membeli mereka mengajak korban miras bersama.

Setelah korban mabuk pelaku LR memaksa korban untuk melakukan persetubuhan badan dan rekannya IR juga melakukan hal yang sama.

“LR juga memanggil ke tiga rekannya untuk menyetubuhi korban secara bergiliran,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***