Ayah di Konawe Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri
KONAWE – Seorang ayah berinisial ZA (51) ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Konawe, setelah merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Kejadiannya pada Jumat, 1 Juli 2022 sekira pukul 00.00 di Kabupaten Konawe.
Kapolsek Bondoala IPTU Kadek Sujayana mengungkapkan, bahwa pelaku diamankan, setelah Tante korban melaporkan tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Mendengar laporan itu pihak kami lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022 pihak kami menangkap di rumahnya,” ujar Kadek melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).
Dari pengakuan korban melalui tentenya menjelaskan, saat itu korban sedang tidur siang. Tiba-tiba korban merasa ada tangan yang meraba bagian kemaluannya hingga terbangun dan kaget.
“Saat itu pelaku berusaha melepaskan celana dalam korban dan saat itu juga korban melakukan perlawanan,” ungkapnya
Saat melakukan perlawanan, kata dia lagi, pelaku yang merupakan ayah dari korban kemudian mengancam akan membunuh jika tidak melayani aksi bejatnya itu.
Dari pengakuan korban juga (melalui Tentenya) pelaku kerap melakukan aksinya itu. Tetapi sebelumnya korban sempat pindah dari tempat tidur lainnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku berada di Kantor Kepolisian Konawe untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan