Pj Gubernur Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan 9 Daerah di Sultra
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan status tanggap darurat kekeringan untuk sembilan daerah di wilayahnya. Hal itu usai dilakukan pemantauan terkait dampak dari El Nino di sejumlah daerah di Sultra.
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan penetapan itu dilakukan setelah Pemprov Sultra melakukan pengecekan lapangan dan hasil rapat kerja (Rakor) bersama Forkopimda, BMKG, dan Kepala Perangkat Daerah Pemprov Sultra di kantor gubernur pada Senin (24/10/2023).
Dari rapat tersebut diketahui sembilan daerah ditetapkan status tanggap darurat kekeringan. Sembilan daerah yang masuk dalam siaga darurat kekeringan di Sultra, yaitu Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan, Muna dan Kota Kendari.
Andap mengatakan, status tanggap darurat sudah berlaku sejak surat keputusan (SK) ditandatanganinya pada Selasa (24/10/2023).
“(Surat Keputusan) status darurat kekeringan sudah ditandatangani karena mengacu pada usulan kabupaten kota. Itu menjadi dasar kabupaten kota untuk melakukan agenda dan rencana kerja mereka,” kata Andap Budhi Revianto, Kamis (26/10/2023).
Lebih lanjut, Andap menerangkan, segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, dibebankan pada Dana Siap Pakai dari BNPB RI dan Belanja Tak Terduga APBD Tahun Anggaran 2023.
Penetapan Status Siaga Darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Adapun yang dimaksud dengan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi daerurat ke pemulihan.
Pada saat status tanggap darurat ini ditetapkan, Pemprov melalui BPBD memiliki kemudahan akses, antara lain: pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik, termasuk imigrasi, cukai, dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan atau barang, penyelamatan, serta komando untuk menugaskan instansi/lembaga terkait.
Andap melanjutkan Penetapan Status Tanggap Darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan tahapan dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan selanjutnya transisi darurat ke pemulihan.
“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat kekeringan dari dampak fenomena El Nino membuat pemerintah daerah melakukan penanganannya melalui penggunaan dana siap pakai serta dana belanja tak terduga (BTT),” ujar Pj Gubernur Sultra.
**
Tinggalkan Balasan