JAKARTA – Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba membenarkan adiknya Rusdianto Emba ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 di Kolaka Timur.

Hal tersebut disampaikan Rusman Emba usai menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin (20/6/2022).

“Iya (LM Rusianto Emba tersangka),” ucap Rusman Emba kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Jadi pertama, tentu sebagai warga negara yang baik dan hari ini menjabat ya tentu saya hadir untuk menghadiri panggilan dari KPK sebagai saksi atas PEN khususnya, di Koltim,” ujar Rusman.

Rusman Emba diperiksa KPK dari pagi hingga sore dan dicecar 20 pertanyaan oleh tim penyidik KPK.

Dalam pemeriksaannya sebagai saksi, Rusman Emba mengaku tidak pernah bertemu dengan terdakwa eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto yang didakwa menerima suap sebesar Rp 2.405.000.000 di kasus suap dana PEN.

“Tidak pernah tahu semua itu (tindakan anak buah). Mereka menjalani sendiri,” kata Rusman.

Diketahui sebelumnya, Rusman Emba dalam pemanggilannya oleh KPK sempat tidak hadir dan minta untuk dijadwalkan ulang.

KPK juga telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap pengajuan dana PEN tahun 2021. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.

“Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/6/2022).