Ampuh Sultra Laporkan PT AJP Ke Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung
KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (sultra) melaporkan PT Awal Jaya Persada (AJP) ke Kejaksaan Agung (kejagung) dan Bareskrim Mabes Polri.
Perusahaan tersebut dilaporkan atas dugaan melakukan penambangan ilegal diwilayah Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.
Ketua Bidang Komunikasi Dan Informasi Ampuh Sultra Arin F Sanjaya dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, bahwa, PT Awal Jaya Persada (AJP) merupakan reinkarnasi PT Pribumi Rimba Tenggara (PRT) yang telah lama melakukan kegiatan penambangan di wilayah Desa Morombo, tanpa mengantongi izin apapun.
“Dulu namanya PT PRT, namun setelah mencuat ke publik terkait dugaan ilegal mining mereka di Konawe Utara, perusahaan tersebut langsung mengganti nama yang awalnya PT PRT menjadi PT AJP. Hal itu kami nilai sebagai upaya untuk mengelabui penegak hukum atau untuk melarikan diri dari proses hukum,” kata Sanjaya Selasa (14/6/2022).
Dijelaskannya, berdasarkan aturan yang berlaku di negeri ini, setiap orang yang akan melakukan kegiatan penambangan. Wajib untuk mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi terlebih dulu.
Akan tetapi, lanjutnya, perusahaan itu selama melakukan penambangan di Bumi Oheo, Konawe Utara tidak pernah mengantongi dokumen perizinan apapun termaksud Surat Perintah Kerja (SPK) jika merupakan kontraktor mining resmi.
Tinggalkan Balasan