KENDARI – Seorang bocah di Kota Kendari, ditangkap Polisi setelah mencuri sebuah sepeda motor Trail Honda CRF.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor Trail Honda CRF yang sedang diparkir oleh pemiliknya di depan kos-kosan, Kecamatan Baruga.

Ia juga mengaku, bahwa bocah tersebut sudah mengincar sepeda motor korban karena dilihat kuncinya masi tergantung di motor.

“Menunggu korban masuk kamar, pada saat itu juga pelaku langsung beraksi membawa kabur motor korban,” ungkapnya pada kamis (26/5/2022).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku ingin mempunyai sebuah motor. Karena faktor ekonomi dan tidak memiliki uang, pelaku nekat mencuri sepeda motor korban.

“Jadi pelaku ini memang dari dulu ingin sekali punya motor Trail. Tapi karena tidak punya uang, jadi dia nekat mencuri sepeda motor Trail milik orang,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Baruga beserta dengan sebuah sepeda motor Trail yang dia curi. Selanjutnya, pelaku akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Mengingat pelaku masih Anak (dibawah umur), sehingga dalam proses penyidikan menggunakan hukum acara UU. RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam perbuatannya tetap disangka dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362,” tutupnya.