KENDARI – Seorang pria berinisial IS (32) di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi. Dia diamankan karena telah mencuri motor yang terparkir di sebuah halaman rumah milik korban bernama Zakariah (66).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pada 25 Januari 2022 lalu di Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Saat itu, Zakariah yang merupakan korban langsung melaporkan ke polisi bahwa motornya hilang.

“Setelah menerima laporan dari korban kemudian kami melakukan pencarian dan menangkap korban pada Minggu (8/5/2022),” ujar Gede Pranata Wiguna kepada awak media pada Senin, 9 Mei 2022.

Dilanjutkannya, bahwa pelaku melancarkan aksinya seorang diri mencuri sepeda motor korban pada malam hari yang sedang di parkir.

“Awalnya tersangka sedang berkeliling kemudian melihat kendaraan tidak terkunci leher di antara dua rumah,” beber dia lagi.

Usai berkeliling pelaku IS kemudian mendorong dan membawa kabur sepeda motor itu menjauh dari rumah korban.

“Tersangka IS mengaku kendaraan tersebut diambil untuk digunakannya sehari-hari karena tak memiliki sepeda motor,” jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut. Selain barang bukti 1 unit sepeda motor yang diambil tersangka, polisi juga mengamankan 2 sepeda motor lainnya yang tak dilengkapi dengan surat-surat.

“Kasus ini masih kita dalami karena dari tersangka juga kita temukan 2 sepeda motor tanpa surat-surat,” bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun