KENDARI – Pihak kepolisian membubarkan para pemuda di Kota Kendari yang melakukan balap lari liar pada Minggu (17/4/2022).

Kegiatan ilegal ini terjadi di bulan suci Ramadhan yang menimbulkan kemacetan pengguna jalan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kapolsek Baruga AKP Umar, menjelaskan setelah menerima laporan pihaknya kemudian terjun langsung ke TKP dan membubarkan secara paksa agar tidak melakukan kembali kegiatan tersebut.

“Karna kegiatan seperti ini sangat menganggu aktifitas warga yang lewat dan mereka juga menggunakan fasiltas umum jalan raya. Kami takutkan apabila ada hal yang tidak diinginkan seperti terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Umar saat di wawancara di lokasi kejadian, Minggu (17/4/2022).

Dilanjutkannya, bagi pemuda Kendari yang kerap berlomba dan berlatih seperti ini, akan mencari solusinya dengan memfasilitasi dan mencarikan tempat untuk lomba lari jika kegiatan ini berbaur olahraga dan menyehatkan.

Ia juga mengimbau, kepada masyarakat yang melihat kejadian balap lari liar ini agar bekerja sama untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian.