Sidang PHPU Pilkada Konsel di MK, Format dan Substansi Visi Misi Paslon Lain Disoal
JAKARTA – Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 76/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Tahun 2024 digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M Guntur Hamzah, kuasa hukum pemohon, Asran S mengungkapkan adanya kejanggalan administrasi dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konsel lalu.
Dimana diketahui pemohon perkara tersebut adalah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel nomor urut 1, Adi Jaya Putra (AJP)-James Adam Mokke. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konsel menjadi termohon.
Lebih lanjut, Asran menekankan visi dan misi Paslon Bupati Konsel nomor urut 2, 3, dan 4 tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Format dan substansi, Yang Mulia,” jawab Asran ketika Ketua MK Suhartoyo menanyakan lebih lanjut tentang permasalahan tersebut selerti dikutip dari laman resmi MK.
Pemohon berpendapat visi dan misi yang disusun oleh paslon lain tidak hanya melanggar ketentuan format, tetapi juga substansi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Persyaratan Pencalonan.
Selain itu, Asran juga menyoroti fakta bahwa visi dan misi yang diajukan oleh paslon lain tidak dilengkapi dengan tanda tangan, yang menurutnya memiliki peran penting sebagai alat autentikasi dan verifikasi dokumen.
Hal ini dinilai sebagai kelalaian yang seharusnya tidak dibiarkan oleh KPU Konsel.
“Berkaitan dengan format atau substansi?” tanya Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
“Format dan substansi, Yang Mulia,” jawab Asran, menggarisbawahi bahwa masalah ini adalah dasar dari permohonan yang diajukan.
Atas dasar hal tersebut, pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Konsel Nomor 2828 Tahun 2024 yang menetapkan hasil perolehan suara Pilkada Konsel 2024.
Pemohon juga memohon agar seluruh paslon lainnya didiskualifikasi dan paslon AJP-James, ditetapkan sebagai calon terpilih.
Majelis Hakim MK kemudian meminta tanggapan dari KPU Konsel terkait tudingan ketidaksesuaian visi dan misi paslon yang diloloskan.
“Nanti KPU ya, direspons. Saudara katanya meloloskan pasangan yang visi-misinya tidak sesuai, baik format maupun substansinya, sebagaimana yang ditentukan di dalam PKPU, ketentuan perundang-undangan yang lain itu,” pinta Ketua MK Suhartoyo.
**
Tinggalkan Balasan