KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 11 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pengungkapan dilakukan pada periode November 2024.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Ditreskrimum Polda Sultra bersama Polres jajaran seperti Polresta Kendari, Polres Konawe, Polres Kolaka, Polres Kolaka Timur, Polres Bombana, Polres Muna, Polres Buton, Polres Baubau, dan Polres Buton Utara.

Dalam pengungkapan 11 kasus tersebut, terdapat 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 10 pria dan 2 wanita, bahkan beberapa diantara tersangka masih berusia remaja.

Diungkapkan polisi, modus prostitusi ini melalui online menggunakan aplikasi kencan MiChat.

Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman mengatakan, 12 tersangka yang diamankan itu tersebar dari berbagai daerah di Sultra.

“Belasan tersangka yang diamankan ini rata-rata berperan sebagai mucikari yang mencari pelanggan dan menjual mereka ke lelaki hidung belang,” kata Dody saat menggelar konferensi Pers di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (22/11/2024).

Lebih lanjut Dody mengungkapkan, dalam kasus ini para tersangka rata-rata mencari pelanggan dengan menggunakan aplikasi Michat.

“Tersangka yang berperan sebagai Mucikari ini, mencari pelanggan menawarkan jasa prostitusi. Harga yang dipasang oleh tersangka bervariasi, mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” ungkapnya.

Dody menambahkan, kini 12 tersangka itu telah diamankan di sel tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sultra dalam memberantas kasus TPPO, sebagaimana yang merupakan bagian untuk mendukung program Asta Cita Presiden RI, pada bidang penegakan Hukum khususnya poin 7 tentang memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta merperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyeludupan,” pungkasnya.

**