BAUBAU – Mantan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani akhirnya mengucapkan permohonan maafnya kepada pihak maskapai penerbangan pesawat Wings Air usai mengatakan membawa bom.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo membenarkan, bahwa permohonan maafnya itu usai dilakukan pertemuan dan mediasi dengan pihak maskapai Wings Air Cabang Baubau di Mako Polsek Murhum.

“Penumpang yang melakukan candaan itu (Arusani) bersama Kapolsek Murhum IPDA Muhammad Arifuddin, dan Kapolsubsektor Bandara Betoambari AIPDA Muhammad Asman melakukan pertemuan dan mediasi dengan pihak maskapai Wings Air Cabang Baubau di Mako Polsek Murhum,” ujar Erwin dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Selasa (14/6/2022).

Dalam pertemuan mediasi tersebut, La Ode Arusani mengakui kekhilafannya dan meminta maaf kepada pihak maskapai Wings Air serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Ia juga menjelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 Juni 2022 sekitar pukul 09.35 WITA di Bandara Betoambari, Kota Baubau.

Saat itu, Arusani menggunakan jasa penerbangan pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1307 dari Bandar Udara Betoambari, Baubau dengan tujuan Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar.

Kemudian, Arusani tersebut masuk ke dalam kabin pesawat sambil memegang tas dan hendak membawa tas tersebut ke tempat duduknya, kemudian pramugari mengarahkan agar tas tersebut disimpan pada kompartemen bagasi yang masih kosong.

“Tetapi dijawab oleh penumpang tersebut (Arusani) dengan berujar tidak perlu disimpan pada tempat tersebut karena tas saya ini tidak berisi bom,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, kemudian Arusani dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwajib.

Perlu diketahui, menurut UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa “bom” di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Adapun sanksi seusai Pasal 437.