KENDARI – Mantan Staf Ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana menjalani eksekusi penahanan di Lapas Kelas IIA Kendari oleh tim eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (29/10/2024).

Syarif menyusul Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang lebih dulu mendekam di sel.

Berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA), ketiganya dinyatakan terbukti menerima suap untuk memuluskan perizinan PT Midi Utama Indonesia (PT MUI) atau Alfamidi.

Baca Juga:  Dukung Program Ketahanan Pangan, Jaelani Beri Bantuan Alsintan di Kolut

Dalam putusannya, MA memvonis Syarif dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta, dengan catatan jika denda tak dibayarkan makan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.

Syarif keluar dari ruangan kantor Kejari Kendari dengan menggunakan rompi tahanan, tangannya diborgol. Dia juga berusaha menutupi wajahnya dengan masker dan menggunakan topi.

“Hari ini kami melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Syarif Maulana. Eksekusi berdasarkan putusan MA,” kata Kajari Kendari, Ronal H Bakara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enjang Slamet.

Baca Juga:  Mudik Gratis ASDP 2025: Tersedia 1.060 Tiket Kapal, Cek Rute dan Jadwalnya

Diketahui, Syarif merupakan satu dari tiga terdakwa kasus korupsi pengurusan izin PT MUI yang awalnya juga divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Kendari.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari yang menangani perkara tersebut mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.

Hasilnya, MA mengabulkan upaya banding JPU, dan memutus Syarif beserta tiga lainnya bersalah melakukan tindak pidana rasuah.

**