KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari reski menetapkan tersangka tunggal dalam kasus korupsi PT Pos Indonesia Cabang Kendari pada Rabu (25/6/2025).

Tersangka Ariyani Arfa merupakan mantan Manager Keuangan di PT Pos Indonesia Cabang Kendari sejak 2020 hingga 2024.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara menjelaskan, tersangka Ariani Arfa menjalankan aksinya itu sejak 2021 hingga 2024, dengan keruhian negara sekitar Rp5.223.738.047 atau Rp 5,2 miliar.

Baca Juga:  Pekerja yang Terkena PHK Bisa Digaji 60 Persen Selama 6 Bulan melalui JKP

Modus operandi tersangka yakni memanipulasi dokumen-dokumen hingga memalsukan tanda tangan pimpinan dalam pencatatan transaksi laporan keuangan di PT Pos Indonesia Cabang Kendari.

Terhadap laporan keuangan yaitu laporan kas dan setara kas serta rekayasa terhadap pencatatan transaksi keuangan pada System Application and Products (SAP) yang dibuat dan diinput oleh tersangka.

“Tersangka memalsukan laporan keuangan sehingga seolah-olah sama antara pemasukan dan pengeluaran,” jelas Ronal dalam konferensi persnya, Rabu (25/6/2025) malam.

Baca Juga:  Maksimalkan Pelayanan Kesehatan, Pemkot Kendari Genjot Cakupan Kepesertaan JKN

Menyoal satu tersangka tunggal dalam kasus korupsi PT Pos Indonesia Cabang Kendari ini, Ronal menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan.

“Tentunya kita akan terus bekerja memastikan apakah ada pihak lain dalam kasus ini,” jelasnya.

“Nanti kita sampaikan perkembangannya lagi,” sambungnya.

**