KENDARI – Mantan Manager Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari, Ariyani Arfa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kendari pada Rabu (25/6/2025).

Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara menjelaskan, tersangka Ariani Arfa menjalankan aksinya itu sejak 2021 hingga 2024.

Modus operandi tersangka yakni memanipulasi dokumen-dokumen hingga memalsukan tanda tangan pimpinan dalam pencatatan transaksi laporan keuangan di PT Pos Indonesia Cabang Kendari.

Baca Juga:  Celebes Concervation Center Inisiasi Penanaman 10 Ribu Pohon pada Lahan Pasca Tambang di Sultra

Terhadap laporan keuangan yaitu laporan kas dan setara kas serta rekayasa terhadap pencatatan transaksi keuangan pada System Application and Products (SAP) yang dibuat dan diinput oleh tersangka.

“Tersangka memalsukan laporan keuangan sehingga seolah-olah sama antara pemasukan dan pengeluaran,” jelas Ronal dalam konferensi persnya, Rabu (25/6/2025).

Adapun kerugian negara yang timbul dalam perkara tindaknpidana korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Kendari dari tahun 2021 hingga 2024 ini sekitar sekitar Rp5.223.738.047 atau Rp 5,2 miliar.

Baca Juga:  Buka Bimbingan Manasik Haji, Wali Kota Kendari Tekankan Kesiapan Fisik dan Mental

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka saat ini kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” demikian Ronal.

***