KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Hal tersebut disampaikan massa Konsorsium Pemerhati Lingkungan dan Agraria Sultra dalam demonstrasinya di Mapolda Sultra, Senin (23/9/2024).

Jenderal Lapangan Aksi, Agung Barlin menyebutkan, bahwa sejak adanya laporan dugaan korupsi dan pungli yang dilakukan oleh PT Cinta Jaya hingga saat ini tak ada kejelasan dalam menangani kasus tersebut.

“Hari ini kami minta beberapa tuntutan dan pergerakan soal dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kades Mandiodo. Dan tadi kita difasilitasi untuk ketemu pihak Polda Sultra dalam hal ini penyidik,” ujar Agung.

Dikatakan Agung, dalam pertemuan itu pihak penyidik Tipikor Polda Sultra akan segera menindak lanjuti dan masih dalam tahap penyelidikan.

“Tadi kita kita ketemu kata mereka saat ini kasus itu on progres atau sementara dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka juga masih mendalami karena masih banyak berkas yang harus diperlukan,” katanya.

Dia juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Gerakan selanjutkan akan kami terus mengawal sampai tuntas,” kata dia lagi.

Sementara itu Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidkor mengatakan bahwa aduan tersebut sementara masih tahapan pra penyelidikan.

“Masih verifikasi, Kalau verifikasi itu pralidik, Tipikor beda dengan pidana lain, kalau tipikor ada 3 tahap,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perkara Tipidkor dalam tahapannya dibagi menjadi tiga, Prapenyelidikan, Penyelidikan dan Penyidikan untuk ditingkat Kepolisian.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sementara berkoordinasi dengan pihak Polres Konut mengingat tempat kejadian berada di Kabupaten Konut.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Alias Manan dipolisikan atas dugaan tindak pidana korupsi, sehubungan kegiatan pungutan liar (Pungli).

Dugaan Pungli itu dilaporkan oleh pihak PT Cinta Jaya melalui tim kuasa hukumnya ke Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin 24 Juni 2024.

Kepala Desa Mandiodo telah melakukan pungutan liar berupa permintaan setoran Rp500.000 per tongkang.

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Desa Mandiodo kepada orang lapangan PT Cinta Jaya saat membawakan dokumen pembaharuan penguasan fisik milik kliennya (Mursidin Syam, red), yang harus ditandatangani oleh Alias Manan selalu Kepa Desa Mandiodo, Senin 10 Juni 2024.

Akan tetapi, Alias Manan justru enggan menandatangani dokumen tersebut, dengan dalih bahwa ada administrasi yang harus dibayarkan pihak perusahaan.

**