Kasus Mahasiswa di Kendari yang Diduga Dianiaya Pegawai SPBU Naik Tahap Penyidikan
KENDARI – Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Baruga resmi menaikkan status kasus dugaan penganiayaan terhadap sorang mahasiswa MS (21) oleh tiga oknum pegawai SPBU 74.931.12 yang berada di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari ke tahap penyidikan.
Kanit Reskrim Polsekta Baruga, Iptu Herry membenarkan naiknya status kasus tersebut.
“Iya, kasusnya sudah naik ke tahap sidik. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah kami kirimkan ke pihak Kejaksaan,” ujarnya belum lama ini.
Dia menambahkan, penyidik masih menunggu keterangan dari satu orang saksi sebelum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Setelah pemeriksaan saksi itu, barulah kami lakukan gelar untuk penetapan tersangka,” jelas Herry.
Peristiwa ini berawal dari laporan mahasiswa berinisial MS (21), yang mengaku dianiaya oleh tiga pegawai SPBU setelah mempertanyakan kualitas BBM subsidi jenis Pertalite yang diduga merusak motornya.
MS bercerita awalnya pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, dirinya mengisi BBM jenis Pertalite pada SPBU tersebut.
“Kemudian pada ada saat jalan di sekitar jalan Laode Hadi By Pass dekat pencucian Kumbohu tiba-tiba motor saya mogok dan kemudian memanggil mekanik untuk memperbaikinya dan mengatakan rusak akibat dan BBM Pertalite yang digunakan,” jelas MS, Sabtu (8/3/2025) lalu.
Lanjutnya pada hari Kamis (6/3/2025), dia mendatangi SPBU Baruga untuk mempertanyakan tentang kualitas pertalite yang ada di SPBU tersebut yang membuat motor miliknya mogok.
“Namun pihak sekuriti berkata apa kamu bisa pertanggung jawabkan perkataan kamu itu dan langsung memegang kerak bajuku dan memukul pada bagian kepala dan selanjutnya datang dua orang temannya ikut juga memukul,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, dirinya pun mengalami mengalami sejumlah luka.
“Kemudian saya telah melaporkan dugaan pengeroyokan ini ke Polsekta Baruga,” pungkasnya.
Proses hukum kini terus berlanjut sembari menunggu hasil pemeriksaan saksi tambahan dan gelar perkara lanjutan.
**
Tinggalkan Balasan