JAKARTA – Indonesia kini punya 38 wilayah provinsi, setelah Provinsi Papua Barat Daya resmi ditetapkan menjadi provinsi baru pada Jumat (9/12/2022).

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, penetapan Provinsi Papua Barat Daya ini berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, pada hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember 2022, bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya,” ucap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat peresmian di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah otonom baru (DOB) merupakan bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Papua.

“Harapan kita dengan adanya Provinsi Papua Barat Daya ini, sekali lagi akan mempercepat pembangunan di Papua untuk menyejahterakan rakyat Papua, termasuk dan utama orang asli Papua, di samping tentunya warga-warga yang lain yang ada di sana. Harapan kita juga akan memperpendek birokrasi. Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” lanjut Tito.

Baca Juga:  Mudik Gratis ASDP 2025: Tersedia 1.060 Tiket Kapal, Cek Rute dan Jadwalnya

Pembentukan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya ini, lanjut Mendagri, juga dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Papua.

“Aspirasi ini ditangkap dan kemudian diajukan kepada DPR RI, selain kepada pemerintah eksekutif. Kemudian atas inisiatif dari DPR RI, telah diakomodir tiga provinsi baru di Provinsi Papua yang lama, yaitu lahirnya Provinsi Papua Selatan, kemudian Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Aspirasi ini terus diakomodir, berlanjut ke Papua Barat Daya,” tandasnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI pada 17 November 2022. Kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022.

Baca Juga:  Hampir 80 Ribu Jemaah Haji Reguler Sudah Lunasi BPIH

Tentang Provinsi Papua Barat Daya

Dilansir dari laman resmi DPR RI, Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong.

Cakupan wilayahnya meliputi Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Raja Ampat. Dengan total luas wilayahnya yakni 38.820,90 kilometer persegi.

Provinsi Papua Barat Daya di sebelah utara berbatasan dengan Filipina, Palau, dan Samudera Pasifik; sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat; sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara; dan di sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat. **