KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio selaku Ketua Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Sultra membuka Sosialisasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Lingkup Pemprov dan kabupaten/kota se-Sultra tahun 2024 di Hotel Kubah 9 Kota Kendari, Senin, 20 Mei 2024.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekjen Dewan Pengurus Korpri Nasional, Maharani Sofiaty, Kepala Biro Hukum Setda Prov Sultra atau yang diwakili, para Kepala Perangkat Daerah Sultra, Dewan Pengurus KORPRI Sultra dan Dewan Pengurus KORPRI kabupaten/kota se-Sultra.

Sekda Sultra mengatakan bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, sehingga dirinya harus mendampingi Pj Gubernur untuk audiensi berbagai masalah-masalah yang ada di Sultra khususnya penundaan para Kepala Desa terpilih di Kabupaten Konawe Selatan 96 orang, oleh karena Undang-Undang (UU) mereka ditunda pelantikannya.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Minta Jajaran Bekerja dengan Hati dan Penuh Tanggung Jawab

“Sosialisasi ini berkaitan dengan hal tersebut, untuk itu bagaimana kita mensosialisasikan lembaga konsultasi dan bantuan hukum pada Korps Pegawai RI khusus lingkup Pemerintah Provinsi Sultra. Kita ketahui bersama, bahwa program kerja Dewan Pengurus Korpri Sultra bidang perlindungan dan bantuan hukum adalah program yang mengupayakan perlindungan hukum bagi ASN,” ujar Sekda seperti dikutip dari laman PPID Utama Provinsi Sultra.

“Jika nanti ini lembaganya sudah ada, sepertinya ini tinggal ketuk palu dan nanti kalau sudah ada lembaganya pasti didukung dengan sarana dan prasarana yang lain, sehingga terkait dengan keberadaan lembaga ini,” tuturnya.

Sekda Sultra juga menyampaikan dirinya menyambut baik semoga para peserta yang ikut dalam sosialisasi ini dapat merancang suatu bentuk, bagaimana kita bisa dan memberikan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya berada di lingkup Sultra.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 16 Maret 2025, Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan Ringan-Sedang

“Saya rasa program ini sejalan dengan program-program yang selama ini kita laksanakan dalam pengelolaan organisasi sebagai wadah yang mampu nanti membawa, pada suatu pemahaman yang bersama dan tentunya sesuai dengan visi dan misi Sulawesi Tenggara dan Indonesia pada umumnya,” jelasnya.

Pemberian bantuan dan perlindugan hukum kepada pegawai ASN tidak berarti memberikan peluang bagi ASN melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan termasuk tindakan melawan hukum seperti Korupsi. Diharapkan ASN memahami tugas pokok dan mengetahui dampak-dampak atau bentuk-bentuk tanggungjawab dan harus mengetahui aspek-aspek yang menjadi konsekuensi dari jabatan yang diemban.

**