JAKARTA – Pemerintah harus tegas dan adil dalam mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengemudi ojek online (ojol) oleh perusahaan transportasi daring.

Hal itu seperti yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Menurutnya, walapun pengemudi sifatnya adalah mitra, namun sumbangsih dan kontribusi mereka tidak sedikit dalam memberikan keuntungan pada perusahaan.

“Pemerintah harus bersikap tegas dan adil dalam membuat kebijakan. Rakyat kecil seperti pengemudi ojol harus merasakan keadilan pemerintah. Lakukan upaya yang jelas agar pengemudi ojol dapat menerima THR,” tegas Netty dalam keterangannya seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, pada Rabu (27/4/2024).

Baca Juga:  Tragedi Tabrak Lari di Konawe: Korban Akhirnya Meninggal, Polisi Diminta Bertindak

“Jangan sampai rasa keadilan ini mati karena di saat perusahaan dapat untung, tapi pengemudinya malah buntung,” sambungnya.

Dia mengatakan bahwa para pengemudi ojol itu pergi pagi pulang petang, bahkan kadang sampai malam. Jam kerja mereka jauh lebih panjang dari pada karyawan di perusahaan tersebut. Jika tidak ada pengemudi, apakah perusahaan bisa jalan?. Sungguh sangat tidak adil kalau namanya perusahaan ojek online tetapi tukang ojeknya tidak dapat THR.

Baca Juga:  Sinetron Dakwah TVRI Marbot Ali Geser Para Pencari Tuhan di Anugerah Syiar Ramadan 2025

Pengemudi ojol tentunya memiliki keluarga dan anak-anak yang mengharapkan adanya THR guna memenuhi kebutuhan hari raya. Jangan biarkan keluarga mereka menangis karena tidak dapat menikmati indahnya lebaran,” katanya.

Oleh karena itu Netty meminta pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan para pekerja informal, termasuk driver ojek online, dengan mewajibkan perusahaan memberikan THR.

“Pemerintah harus menetapkan aturan yang jelas dan tegas terkait kewajiban perusahaan ojek online dalam memberikan THR kepada para pengemudi agar tercipta keadilan sosial di sektor ini,” tandasnya.

**