KENDARI – Momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78, sebanyak 1.948 warga binaan pemasyarakatan (WBP) terima remisi. 7 orang penerima remisi diantaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemnekumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba menjelaskan, pemberian remisi ini kepada warga binaan yang berada di Rutan, Lapas, Lapas Perempuan dmaupun Lapas Anak yang ada di Sultra.

“Jadi dari 3.371 warga binaan di Sultra, yang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman itu hanya sebanyak 1.948 orang,” ujar Silvester usai menggelar upacara memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Lapas Kelas IIA Kendari, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga:  Buka Festival Liangkabori 2025, Wagub Sultra: Identitas Penting bagi Peradaban Kuno Muna

Dikatakan Silvester, dari 1.948 orang yang mendapatkan remisi diantaranya ada yang langsung bebas sebanyak 7 orang.

“Untuk keseluruhan yang bebas langsung itu sebanyak 7 orang,” ujarnya.

Silvester mengungkapkan, meski sebelumnya pihaknya telah mengusulkan sebanyak 2.999 orang WBP untuk mendapatkan remisi, namun karena banyak pertimbangan dan analisa dari pusat sehingga sebagian WBP lainnya tidak mendapatkan remisi.

Baca Juga:  2 Kawasan Transmigrasi di Konawe Selatan Jadi Lokasi Riset Tim Ekspedisi Patriot

“Kami sudah mengusulkan sebanyak 2.999 orang WBP karena banyak pertimbangan dan analisa dari pusat mungkin ada celah yang cacat seperti kelakuan baiknya mungkin dari situ. Karena kelakuan baik itu yang utama,” bebernya

Dia juga menyampaikan, dari seluruh WBP yang ada di Sultra, yang mendapatkan remisi terbanyak dari tindak pidana narkotika.

“Yang terbanyak itu, didominasi pelaku tindak pidana peredaran narkoba,” ungkapnya.

***/erk