KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Kargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan (Busel).

Para tersangka itu yakni, ES sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Busel dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Direktur PT Tatwa Jagatnata selaku konsultan pelaksana.

Penetapan tersangka kepada ketiganya dalam kasus dugaan korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Kargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua pada Dishub Busel Tahun Anggaran 2020.

“Berdasarkan hasil ekspose gelar perkara tim penyidik yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menemukan minimal dua alat bukti, sehingga tim berkesimpulan dengan terpenuhinya alat bukti tersebut maka bisa menetapkan tersangka dalam perkara ini,” jelas Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam keterangan persnya, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:  300 PPPK Gelombang V Jalani Orientasi, Etika dan Profesionalisme Kerja Jadi Penekanan

Dalam perkara ini, tim penyidik mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar lebih.

“Kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik sebesar Rp 1.612.990.000,” ungkapnya.

Sebelumnya juga, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah memeriksa 6 orang saksi terkait perkara tersebut yakni: ES selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen, WR selaku Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, LIA selaku sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, LU selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan LH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Nelayan yang Sempat Dilaporkan Hilang di Perairan Siompu Ditemukan Meninggal

Untuk diketahui, pembangunan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan ini untuk menopang potensi kelautan berupa perikanan tangkap yang cukup besar di daerah itu namun belum dapat dikelola secara optimal karena terkendala dengan pengangkutan ke sentra-sentra pemasaran.

Terlebih lagi transportasi masih mengandalkan transportasi laut di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau. Sementara itu di Kota Baubau sendiri baru ada bandara perintis yakni Bandara Betoambari Baubau yang digunakan untuk pengangkutan orang.

Sehingga Pemkab Buton Selatan pun menginisiasi pembangunan Bandara Kargo dan Pariwisata di Pulau Kadatua melalui studi kelayakan.

*/and