KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) selamatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp42 Miliar dari perkara korupsi pertambangan PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Uang yang disetorkan ke negara tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang barang bukti ore nikel di Blok Mandiodo.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Catur Karyawan mengatakan, ore nikel yang dilelang tersebut sebanyak 126.000 MT.

“Perkara ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Saat penyidikan, kami menyita 126 ribu MT ore nikel. Barang bukti tersebut kemudian dilelang dengan bantuan Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung, menghasilkan Rp42 miliar lebih,” kata Catur di Kendari, Kamis (23/1/2025)

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Sultra Didesak Tetapkan Kepala Wilker Kolut sebagai Tersangka

Lanjut Catur, awalnya dana tersebut disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra. Setelah itu, dana tersebut diteruskan ke RPL milik Kejari Konawe sebagai eksekutor.

“Dana hasil lelang ini akan disetorkan oleh Kejari Konawe ke kas negara sebagai bagian dari PNBP,” jelasnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Nahwa Umar: Publik Harus Melihat Pengorbanan Klien Saya

Catur juga memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Konawe dalam penyelamatan kerugian negara.

“Alhamdulillah, Kejari Konawe menduduki peringkat pertama secara nasional sebagai Kejari yang menyelamatkan kerugian negara terbesar,” tambahnya.

Proses lelang ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui mekanisme hukum yang sah.

Dengan masuknya dana hasil lelang ke kas negara, Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan negara melalui PNBP.

**