Rekernas Kejaksaan 2023, Kejati Laporkan Capaian Penegakan Hukum di Sultra
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), sampaikan sejumlah pencapaian kinerja penegakan hukum di wilayah Sultra dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2023.
Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja mengatakan, penegakan hukum di Sultra dilaksanakan secara humanis dan mendukung transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan sebagaimana arahan Jaksa Agung.
“Sebagaimana arahan Jaksa Agung, penegakan hukum di Sultra dilaksanakan secara humanis dan mendukung transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan,” kata Raimel Jesaja dalam keterangan persnya kepada HaloSultra.com, Kamis (5/1/2023).
Dipaparkan Raimel, Kejati Sultra di Bidang Pembinaan jumlah pegawai ada 150 orang Jaksa dan 369 orang Tata Usaha. Dan penyerapan anggaran mencapai 99,21 persen serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp16,5 miliar.
“PNBP yang kita terima sebesar Rp16,5 miliar melebihi target sebesar Rp1,9 miliar,” katanya.
Di Bidang Intelijen, terkait pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) ada 13 permohonan dengan jumlah anggaran dalam kegiatan proyek pembangunan tersebut mencapai Rp611 miliar.
“Untuk kegiatan penyuluhan hukum dari target 2400 orang terealisasi 2900 orang. Kegiatan penerangan hukum di instansi dan lembaga dari target 17 kegiatan terealisasi 29 kegiatan. Pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) ada 2 kegiatan dan penelusuran aset dari target 5 kegiatan terealisasi 10 kegiatan,” kata Raimel lagi.
Selanjutnya, Bidang Pidana Umum, Kejati Sultra menerima sebanyak 2.577 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dan terselesaikan senanyak 2.119 perkara.
Tahap Pra Penuntutan ada 2.120 perkara dan yang diselesaikan sebanyak 2.053 perkara. Tahap Penuntutan ada 2.054 perkara diselesaikan 1.711 perkara. Dan eksekusi terpidana terealisasi sebanyak 1.661 perkara.
Bidang Tindak Pidana Khusus ada 30 perkara yang dilakukan penyidikan dan diselesaikan 19 perkara. Pra Penuntutan ada 46 perkara diselesaikan 43 perkara. Penuntutan ada 43 perkara diselesaikan 38 perkara dan eksekusi ada 36 perkara diselesaikan 35 perkara.
“Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.271.663.843,” ungkap Raimel.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Di Bidang Perdata ada 15 perkara yang diselesaikan secara litigasi dan 295 perkara secara non litigasi. Di Bidang Tata Usaha Negara ada 4 perkara yang diselesaikan. Di bidang pertimbangan hukum ada 6 kegiatan. Dan pelayanan hukum ada 156 kegiatan.
“Keuangan negara yang diselamatkan melalui jalur perdata sebesar Rp 40.817.515.030 miliar dan pemulihan sebesar Rp 5.057.468.083 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 45.874.983.113 miliar,” bilangnya.
Terakhir, di Bidang Pengawasan ada 9 laporan pengaduan yang masuk dan telah diselesaikan. Untuk penjatuhan hukuman terhadap pegawai yang melakukan perbuatan tercela ada 3 jaksa di jatuhi hukuman ringan dan 3 jaksa dijatuhi hukuman sedang.
Diketahui Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023 ini dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia. **
Tinggalkan Balasan