KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar Rapat Koordinasi Hasil Kunjungan Lapangan bersama Tim Terpadu Penyelesaian Masalah Pengolahan Pasir Nambo di Ruang Pola Kantor Wali Kota Kendari, Rabu (7/12/2022).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman.

Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin pengoperasian tambang pasir Nambo.

“Pemerintah Kota Kendari tidak pernah memberikan izin karena kewenangan itu ada di pihak Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

Asmawa menjelaskan, kewajiban Pemkot adalah memastikan tidak ada pelanggaran mengenai tata ruang. Sehingga dalam fungsi tersebut Pemkot Kendari hadir ke tambang pasir Nambo.

“Kami sudah menyampaikan saran kepada pihak pengusaha yakni pertama untuk melakukan reboisasi atau penghijauan kembali terhadap lahan-lahan yang telah dikeruk, dan itu menjadi kewajiban para penambang,” papar Pj Wali Kota.

“Kami juga menyampaikan untuk pembangunan kolam retensi sebagai alternatif solusi untuk menampung hasil pencucian pasir, dan hasil itu akan dilakukan uji baku mutu atas air itu, apa memang layak untuk dialirkan atau tidak, kalau tidak, hal ini hanya sekadar saran saja,” tambahnya.

Menurutnya, hal tersebut hanya sekadar saran, bukan berarti menjadi dasar bahwa perizinan tambang pasir Nambo diizinkan karena perizinan ada di pihak pemerintah provinsi.

Asmawa mengungkapkan, dalam setiap aktivitas yang dilakukan tim terpadu yang dipimpin Kapolresta Kendari selalu menghadirkan pihak dari provinsi.

Dia menambahkan, hingga saat ini aktivitas tambang pasir Nambo masih diberhentikan sementara tanpa adanya aktivitas masyarakat di dalamnya. **