KENDARI – Tim Patroli Cipkon Polresta Kendari mengamankan 12 pemuda yang hendak tawuran di Jalan Sorumba, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari atau tepatnya di sekitar THM Spazio, Rabu (10/7/2024) malam.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya SPKT Polresta mendapat laporan masyarakat bahwa ada sekelompok remaja berkumpul dan nampak membawa senjata tajam.

Baca Juga:  Harita Supermarket Bahan Bangunan Buka Rekrutmen Staff Umum, Simak Syaratnya

Menerima laporan itu, personel diarahkan menuju TKP dan mengamakan belasan remaja tersebut.

Hasil penggeledahan, beberapa remaja kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, busur, parang, dan golok sisir.

“Belasan remaja itu kemudian kami bawa ke Mako Polresta Kendari untuk diamankan dan,” jelas Fitrayadi, Kamis (11/7/2024).

Belasan remaja yang diamankan tersebut, beberapa orang di antaranya merupakan pelajar sekolah menengah atas.

Baca Juga:  Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Kota Kendari Disetujui

“Para Pelaku yang dapat kami buktikan menguasai atau membawa senjata tajam akan kami persangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.

AKP Fitrayadi juga mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan hal-hal melanggar hukum.

**