Puluhan Bangunan ‘Ilegal’ Sepanjang Jalan ZA Sugianto Kendari Disegel
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyegel puluhan bangunan dan lapak yang berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sepanjang Jalan By Pass Z.A Sugianto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu pada Jumat (11/8/2023).
Penyegelan ini dilakukan oleh tim satuan tugas gabungan (Satgasgab) dari berbagai unsur seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, dan TNI.
Kepala Satpol PP Kota Kendari, Samsul Alam menjelaskan penyegelan sejumlah bangunan masyarakat yang membangun secara ilegal atau menggunakan RTH merupakan salah satu tahapan yang telah disepakati bersama oleh tim Satgasgab.
Dijelasakannya, para pemilik bangunan dipersilakan membongkar sendiri bangunannya selama kurun waktu tujuh hari sejak penyegelan dilakukan.
“Jadi setelah seminggu masih tidak mengindahkan penyegelan ini dan masih melakukan aktivitas maka selanjutnya akan dilakukan penyidikan dan apabila tidak melakukan pembongkaran secara mandiri maka kita akan melakukan tindakan pembongkaran secara paksa,” ujar Samsul.
Penertiban wilayah tersebut ditandai dengan pemasangan plang penyegalan di 39 kios karena melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta lima peraturan lainnya termasuk Peraturan Wali (Perwali) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tentang Tata Ruang (RDTR).
Menanggapi hal tersebut, salah seorang pemilik bangunan Muhammad Rijal menolak tindakan yang dilakukan oleh Pemkot Kendari untuk membongkar lapaknya. Bahkan dirinya juga akan melakukan perlawanan.
“Kami akan lakukan perlawanan apabila tempat kami ini dibongkar. Karena membongkar mata pencahrian kami,” singkatnya
Diketahui sebelumnya, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan akan melakukan penindakan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan RTH sebagai tempat usaha atau tempat berdagang.
“Pemerintah Kota Kendari akan melakukan langkah tegas kepada para pelaku usaha yang berada sepanjang jalan ZA Sugianto, di mana sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi, teguran, peringatan dan perintah pembongkaran secara mandiri. Hal ini sesuai dengan Perwali tentang Sanksi Administrasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang,” tegas Asmawa.
Asmawa juga menegaskan lokasi tempat usaha yang berada di Jalan ZA Sugianto termasuk Kawasan RTH baik secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun master plan.
“Ruang Terbuka Hijau tidak boleh ada aktivitas pembangunan perumahan pemukiman ataupun perdagangan. Untuk perlakuan kepada semua warga masyarakat itu sama,” tegasnya.
**
Tinggalkan Balasan