Jabatan 37 Kades di Konawe Selatan Diperpanjang, 59 Tunggu Fatwa MK
KONAWE SELATAN – Masa jabatan sebanyak 37 dari 96 Kepala Desa (Kades) yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) beberapa waktu lalu mendapat perpanjangan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Hal itu berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Surat Keputusan (SK) diserahkan langsung oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga di pendopo rumah jabatan Bupati Konsel di Andoolo, paa Kamis, (4/7/2024).Sebanyak 37 kepala desa yang menerima SK perpanjang adalah kepala desa yang terpilih atau incunbent saat Pilkades beberapa waktu. Sementara 59 kepala desa lainnya belum dapat diperpanjang massa jabatannya dan masih menunggu fatwa dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
“Baru 37 kepala desa yang diperpanjang SK nya tentang masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun sesuai bunyi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Sedangkan 59 desa lainnya kita masih menunggu Fatwa MK dan petunjuk teknis dari Kemendagri,” ujar Bupati Konsel H Surunuddin Dangga, seperti dikutip dari laman Pemkab Konsel.
Penyerahan SK untuk 37 kepala desa ini adalah untuk memperpanjang masa jabatan dan bukan dilantik. Terlebih lagi 37 Kades yang diperpanjang massa kerjanya ini adalah Kepala Desa yang kembali terpilih dan memenuhi syarat.
“Terkait penyerahan SK perpanjangan massa kerja kepala desa ini untuk memutus kekosongan pemerintaan di desa. Selain itu terkait penundaan pelantikan kepala desa terpilih sebelum Pemilu lalu itu sudah sering dibahas, baik melalui Pemda, Forkopimda, di Kemendagri, Komisi II DPR RI, termasuk rapat bersama di Makasar 26 Juni baru baru ini,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan