BPKP Sultra Nilai Manajemen Pemerintahan Buteng Mengkhawatirkan, Perlu Inprovement
BUTON TENGAH – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Pemerintah (BPKP) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), perlu melakukan Inprovement peningkatan dari berbagai aspek utamanya dalam segi tata kelola perencanaan dan penganggaran, pengelolaan terhadap resiko kebijakan penganggaran, APIP, tata kelola dana desa serta dalam menajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Nah kalau Buteng selama kita lakukan sampling bersama dengan daerah lain, hasilnya kalau berdasarkan nilai matematis SPIP, menajemen resiko indeksnya, serta nilai kapabilitas APIP memang perlu improvement lah,” kata Kepala BPKP Perwakilan Sultra, Nani Ulina Kartika Nasution, saat melakukan sosialisasi serta koordinasi terhadap hasil pengawasan tahun 2021 terhadap Pemda Buteng, Selasa 29 Maret 2022 kemarin.
Improvement atau continuous improvement merupakan usaha-usaha sistematis dan berkelanjutan yang dilakukan oleh suatu lembaga pemerintahan untuk mengeliminasi suatu masalah dan upaya mengembangkan atau memperbaiki pelayanan maupun proses.
Upaya yang dilakukan bertujuan untuk mempertahankan dan menemukan bentuk terbaik dari perbaikan yang dihasilkan, juga merupakan solusi untuk masalah yang ada dan hasilnya akan bertahan, bahkan berkembang menjadi lebih baik.
Dengan kondisi tersebut, Nani Ulina berharap dengan adanya pendampingan dan kordinasi oleh BPKP, peningkatan dalam aspek-aspek tersebut dapat terpenuhi. Terpenting kata dia, Pemda Buteng bisa berkomitmen dalam usaha peningkatan aspek yang dimaksud.
“Yang terpenting sih Pemerintah Daerah mau berkomitmen, kalau pemerintah mau komit untuk perbaikan, Insha Allah sih bisa mencapai peningkatan kualitas tata kelola yang lebih baik,” ujarnya.
Lanjut Nani, hal lain yang menjadi sorotan BPKP perwakilan Sultra itu adalah menajeman ASN di Buteng utamanya mengenai mutasi dan reshuffle pada birokrasi Pemerintah Daerah.
Kepala BPKP menyebut bahwa proses mutasi dan reshuffle terhadap ASN berdasarkan selera penguasa, namun menurut dia, mutasi merupakan hak prerogatif yang selayaknya dimiliki oleh setiap kepala daerah dan tidak menimbulkan potensi masaalah apabila dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kalau tentang reshuffle itu memang hak prerogatif setiap kepala daerah, mungkin kepala daerah punya pertimbangan tertentu, tapi dari segi pengendalian yang kita lihat apakah proses reshuffle tersebut sesuai dengan kebijakan yang diatur oleh Kemenpan RB atau tidak, namun kalau itu sering dilakukan berarti ada indikasi yang perlu dilihat, mungkin ketersediaan SDM yang belum memadai,” pungkasnya.
Sehingga menurutnya, perlu adanya program peningkatan kompetensi yang terus menerus terhadap SDM agar nantinya tidak menimbulkan kesenjangan.
Kepala perwakilan BPKP itu juga menyarankan agar perlunya pemusatan target terhadap program-program perencanaan yang ada di dalam daerah sehingga tidak menimbulkan masaalah dari sisi pemanfaatan anggaran.
Tinggalkan Balasan