KENDARI – Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram, pada Jumat (18/2/2022).

Ps Kasubdit III, Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Muh. Ogen mengungkapkan, bahwa pelaku DS (41) merupakan Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Biro Hukum Kantor Gubernur Sultra.

“Pelaku kami tangkap berawal adanya laporan tentang penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” tutur Ogen saat konferensi pers, Senin (21/2/2022).

Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan ditemukan 5 saset barang bukti (BB) sabu seberat 2,17 gram yang berada di dalam rumahnya di Kelurahan Lahundape.

Setelah diperiksa lebih lanjut lagi, ternyata pelaku pernah menjalani masa tahanan sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama yaitu mengonsumsi sabu.

“Pelaku  sudah menggunakan narkotika sejak 2012. Penangkapan pertama dan yang kedua, tersangka ditahan selama 1 tahun 6 bulan dan ketiganya, baru keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari pada 2020 lalu dan menjalani hukuman selama dua tahun dan kali Ini yang ke empat dan kita masih melakukan pemeriksaan,” ungkap Ogen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.