BAUBAU – Pihak kepolisian berhasil meringkus seorang anak dibawah umur berinisial AA (16), yang diduga membakar 4 unit motor saat hendak mencuri di salah satu rumah warga di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Bau Bau.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, kejadian tersebut bermula pada Sabtu (22/1/2022) saat itu pelaku AA melakukan aksinya di rumah korban bernama Mursan Amila (52).

Diduga karena kesal tak mendapat barang jarahan, pelaku kemudian membakar 4 unit motor yang berada di rumah korbN.

“Pelaku merasa kesal, melihat motor terparkir di teras rumah kamudian membakarnya mengunakan jergen minyak tanah yang dia ambil di dapur. Usai membakar pelaku langsung melarikan diri,” jelas Erwin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).

Sekira pukul 03.00 WITA, korban kemudian terbangun  karena merasakan ada hawa panas dari halaman depan rumahnya.

Saat dilihat, keempat unit motornya sudah terbakar. Kemudian korban membangunkan istrinya dan meminta pertolongan ke warga untuk memadamkan api

“Sebelum meminta pertolongan ia langsung mengeluarkan mobil yang belum sempat terbakar, keluar pagar,” katanya.

Atas peristiwa itu, korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Mendapatkan informasi itu, kepolisian dengan cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tidak berselang lama petugas berhasil menangkap terduga pelaku pembakaran dan diamankan di Mapolsek Murhum.

“Beruntung tak ada korban jiwa. Atas kejadian kebakaran tersebut korban mengalami kerugian sebesar Ro410 juta,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUH Pidana tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun kurungan, dan Pasal 363 jo Pasal 53 tentang percobaan pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan.