KENDARI – Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dirangkaikan dengan silaturahmi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama forum keagamaan se-Sultra digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/5/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ketua DPRD Provinsi Sultra, para bupati dan wali kota se-Sultra, Forkopimda Provinsi dan kabupaten/kota, serta pimpinan ormas serta tokoh agama.

Kegiatan diawali dengan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

Sebanyak 445 sertifikat diserahkan, yang meliputi sertifikat aset pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta tanah wakaf untuk rumah ibadah.

Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah pusat dalam mempercepat penyelesaian isu pertanahan, penataan ruang, dan sertifikasi tanah keagamaan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Sertifikat tersebut merupakan bentuk pengakuan hukum atas kepemilikan lahan Pemkot dan menjadi dasar legalitas penting untuk mendukung program pembangunan berkelanjutan serta menghindari konflik agraria di kemudian hari.

“Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN RI yang telah menerbitkan sertifikat-sertifikat ini,” ujar Gubernur Sultra.

“Dengan adanya sertifikat tersebut, diharapkan akan ada kepastian hukum atas aset-aset pemerintah maupun rumah ibadah, sehingga dapat digunakan secara optimal untuk pelayanan publik dan kegiatan sosial-keagamaan,” harapnya.

Adapun rincian sertifikat yang diserahkan meliputi 5 sertifikat aset pemerintah provinsi, 265 sertifikat aset pemerintah kabupaten/kota, dan 185 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah (150 untuk masjid, 29 mushola, 1 gereja, dan 5 pura).

Gubernur ASR juga menyampaikan bahwa saat Pemprov Sultra tengah menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi.

Baca Juga:  Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kolaka Utara

Revisi tersebut menghadapi kendala pasca dikembalikannya dokumen Raperda RTRW Provinsi Sultra oleh Kementerian ATR/BPN melalui surat Nomor PP.01.1608.200.VII Tahun 2024 tertanggal 22 Juli 2024. Salah satu isu krusial adalah status kepemilikan Pulau Kawi-kawia.

“Upaya penyelesaian sedang kami lakukan bersama Pemprov Sulawesi Selatan melalui penyusunan MoU yang telah dikonsultasikan secara substansi dengan Kementerian ATR/BPN. Pulau tersebut sementara berstatus word, sembari menunggu penyelesaian dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Dia juga menyoroti urgensi penyelesaian RTRW Provinsi, mengingat meningkatnya aktivitas industri nikel dan hadirnya 16 Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Sultra.

PSN ini mencakup kawasan industri, pabrik smelter, serta infrastruktur seperti Bendungan Ladongi dan Ameroro, sesuai Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian RI Nomor 12 Tahun 2024.

“RTRW menjadi instrumen utama untuk mengarahkan penataan dan pemanfaatan ruang dalam rangka mendukung kebijakan nasional serta menjaga kelestarian lingkungan,” lanjutnya.

Gubernur juga mengingatkan pentingnya penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota.

Saat ini terdapat 19 RDTR yang tersebar di 11 kabupaten/kota, dengan 6 diantaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam forum tersebut, Gubernur ASR juga menyampaikan enam poin masukan kepada Menteri ATR/BPN untuk mendukung penataan ruang yang adil dan berkelanjutan.

Pertama, terkait penataan ruang yang mengintegrasikan kepentingan industri pertambangan dengan keberlanjutan lingkungan, memperhatikan daya dukung dan daya tampung wilayah.

Kedua, penyelarasan RTRW dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tetap berpihak kepada masyarakat lokal.

Ketiga, keadilan spasial, di mana masyarakat lokal harus mendapat ruang hidup dan berkembang tanpa terdesak oleh ekspansi industri.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Perintahkan Pengamanan-Pengaturan Lalu Lintas di Lokasi Banjir Sambandete

Keempat, konektivitas wilayah melalui RTRW agar pertumbuhan ekonomi tersebar secara merata.

Kelima partisipasi aktif pemerintah daerah dalam perumusan RTRW agar dokumen tidak hanya formalistik, tetapi juga aspiratif.

Keenam, penyelesaian batas wilayah, termasuk status Pulau Kawi-kawia, sebagai bagian dari kepastian hukum dan kedaulatan wilayah.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam sambutannya menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah adalah fondasi dari pembangunan yang berkelanjutan.

Penyerahan sertifikat tanah adalah bagian dari upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset dan mendukung pengelolaan pertanahan yang tertib.

“Tanah milik negara, baik untuk fasilitas publik, pemerintahan maupun rumah ibadah, harus jelas status hukumnya agar tidak terjadi konflik dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk rakyat,” tegasnya.

Nusron juga memaparkan beberapa kebijakan prioritas Kementerian ATR/BPN mulai dari ercepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL); digitalisasi layanan pertanahan untuk efisiensi dan transparansi; penertiban dan pemutakhiran data bidang tanah, khususnya di wilayah strategis dan pesisir.

Kemudian penguatan koordinasi lintas sektor dalam pemanfaatan ruang; hingga perlindungan ruang publik dan kawasan lindung dalam perencanaan pembangunan.

Menteri Nusron juga mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Geospasial untuk perencanaan pembangunan berbasis data, serta menjelaskan bahwa Reforma Agraria dan pengadaan tanah untuk PSN akan terus didorong dengan menggandeng pemda sebagai mitra strategis.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah terkait pertanahan dan penataan ruang di Sultra.

Kunjungan kerja Menteri ATR/BPN diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan strategis dan mendorong terciptanya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Sultra.

**