KENDARI – Forum Kajian Investasi Pertambangan (Forkip) Sulawesi Tenggara (Sultra) minta aktifitas pertambangan PT Paramitha Persada Tama di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dihentikan.

Koordinator Forkip Sultra, Muhammad Syidiq La Panaka mengatakan, pihaknya menduga PT Paramitha Persada Tama beraktifitas di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan tanpa dilengkapi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Baca Juga:  Ruas Jalan Provinsi yang Rusak di Konsel Bakal Dibenahi Pemprov

“Setelah tim kami melakukan investigasi ternyata PT Paramitha Persada Tama telah menorobos diluar WIUP dan kuat dugaan kami belum memiliki RKAB yang wajib dilakukan pertahun,” kata Syidiq dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Dijelaskannya, dokumen RKAB merupakan syarat wajib bagi perusahaan untuk dapat melakukan aktivitas penambangan.

“Karena dokumen RKAB itu merupakan syarat wajib bagi perusahaan untuk dapat melakukan aktivitas penambangan. Sehingga patut diduga ini adalah praktek illegal mining yang dilakukan oleh PT Paramita,” jelas Syidiq.

Baca Juga:  Borong Dagangan UMKM, Dompet Dhuafa Ajak Berbagi Kebaikan saat Ramadan

“Untuk itu kami meminta kepada Polda Sultra untuk kemudian menghentikan aktivitas pertambangan yang di lakukan oleh PT Paramitha Persada Tama, karena aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan tersebut merupakan tindakan perlawanan hukum dan merugikan negara,” demikian Syidiq.