Pemprov Sultra Terbitkan SE: ASN-Penyelenggara Negara Wajib Tolak dan Laporkan Gratifikasi
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/17 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, termasuk Sekretaris Daerah, staf ahli, kepala perangkat daerah, BUMD, serta seluruh pegawai negeri sipil dan PPPK di lingkungan Pemprov Sultra.
Edaran tersebut diteken langsung Gubernur Sultra, Ando Sumangerukka tertanggal 17 Maret 2024 lalu.
Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara, yaitu:
- Dilarang menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), uang, barang, atau hadiah lainnya baik dari individu maupun perusahaan.
- Jika ada penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak, wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari melalui:
- Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id.
- Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
- Layanan KPK: Telepon 198 atau WhatsApp +62811144575.
- Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
- Masyarakat, perusahaan, dan asosiasi dihimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau pejabat daerah.
- Jika terjadi permintaan gratifikasi atau pemerasan, diminta segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah.
**
Tinggalkan Balasan