KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan merasionalisasi anggaran perjalanan dinas dalam APBD 2025.

Pj Sekda Kota Kendari, Amir Hasan menjelaskan hal tersebut merupakan buntut dari kebijakan efesiensi anggaran pemerintah pusat.

Meski demikian, kebijakan efisiensi anggaran tersebut tidak memberikan dampak besar terhadap APBD Kota Kendari yang bersumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau PAD-nya bagus, saya kira (efisiensi) tidak sangat berdampak, kecuali kita berharap dana dari pusat,” kata Amir Hasan beberapa waktu lalu sepeti dikutip dari laman Berita Kota Kendari.

Amir menyebutkan, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 untuk Gubernur dan Bupati/Wali Kota diantaranya membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

“Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” katanya.

Terdapat juga pembatasan belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim, dan besaran honorarium mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

“Juga mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur,” sebutnya.

Lanjut Amir Hasan, dalam instruksi Presiden Prabowo Subianto juga disebutkan untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik, serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja tahun sebelumnya.

“Lalu, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga,” lanjutnya.

Dan terakhir, yakni melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah, sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua huruf b Instruksi Presiden tersebut.

Diketahui, Instruksi Prabowo tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

**